Bocah Tukang Galon Dibacok Tetangga, Pelaku Diamankan Polisi di Tanah Grogot

  • Bagikan
Dok. Ilustrasi

TANA PASER,Setara News – Warga Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, digemparkan oleh aksi brutal seorang pria berinisial M (37) yang tega membacok tetangganya sendiri yang masih anak-anak.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin siang (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, dan hanya dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Paser pada malam harinya.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif, sementara korban yang mengalami luka parah di bagian kepala masih dirawat di RSUD Panglima Sebaya.

“Kami bersyukur kondisi korban mulai membaik dan telah mendapat perawatan intensif,” ujar AKP Elnath, Kamis (23/10).

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sebelum kejadian korban tengah mengantar air galon menggunakan sepeda motor. Saat menurunkan barang, pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan tanpa banyak bicara langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban.

Korban yang bersimbah darah sempat berlari meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia kemudian dievakuasi ke Puskesmas Muara Pasir, sebelum dirujuk ke RSUD Panglima Sebaya lantaran luka yang dideritanya cukup serius.

Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya pada malam hari. Dalam pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya.

Ia berdalih menyerang korban karena kesal dituduh mencuri stok bahan bakar minyak (BBM) miliknya yang disimpan di gudang penyimpanan udang.

“Pelaku dan korban sebelumnya sempat berselisih paham soal dugaan pencurian BBM. Namun korban membantah tuduhan itu,” terang AKP Elnath.

Fakta lain yang terungkap, korban ternyata karyawan istri pelaku yang sehari-hari membantu usaha keluarga mereka. Tragisnya, bocah malang itu adalah anak yatim piatu yang sudah putus sekolah dan menjadi tulang punggung keluarga, bekerja keras demi menafkahi dua adiknya yang masih kecil.

Polisi telah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku serta hasil visum korban.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (red/rma*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *