PENAJAM,Setara News – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Gerakan Masyarakat Penajam (Geram) pada Selasa (3/9/2025) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berjalan dengan jumlah massa yang lebih sedikit dari rencana awal.
Dari ratusan warga yang sebelumnya dijadwalkan ikut, hanya puluhan orang yang akhirnya turun ke jalan bersama mahasiswa dari berbagai kampus.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten PPU, Adam Hikmawal, mengungkapkan kekecewaannya atas berkurangnya jumlah peserta aksi.
Menurutnya, terdapat indikasi adanya upaya rekondisi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat melalui perangkat desa hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk mencegah masyarakat ikut serta.
“Semula kita akan turun bersama ratusan masyarakat PPU, tapi karena adanya upaya dari unsur terkait untuk merekondisi, hal tersebut tidak terlaksana,” ujar Adam dalam orasinya.
Adam menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, beberapa warga yang awalnya siap bergabung dengan aliansi aksi tersebut mengaku mendapatkan larangan dari pemerintah setempat.
Larangan ini disebutkan disampaikan melalui perangkat desa dan RT, sehingga banyak warga memilih untuk tidak ikut serta.
Aksi dan Tuntutan Geram
Dalam aksinya, massa Geram menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
• Menghapus hak istimewa pejabat dan memotong gaji mereka setara dengan upah buruh.
• Memangkas anggaran kementerian dan lembaga seperti Kemenhan, Polri, BIN, dan DPR/MPR.
• Menaikkan upah buruh dan menurunkan pajak rakyat.
• Menerapkan pajak progresif bagi perusahaan besar.
• Menyita harta koruptor untuk membiayai pendidikan dan layanan kesehatan gratis.
Massa juga menuntut pembebasan tahanan politik tanpa syarat, penghentian brutalitas aparat, penegakan hukum atas pelanggaran HAM, hingga pelucutan peran militer dan polisi dalam kehidupan sipil.
Usai menggelar orasi di depan Kantor Polres PPU, massa melanjutkan aksi long march menuju Kantor DPRD PPU untuk menyerahkan aspirasi mereka.
Tudingan Pembatasan Ruang Demokrasi
Adam Hikmawal menilai, upaya rekondisi yang dilakukan pemerintah dan aparat merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi di PPU.
Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, sehingga tindakan penghalangan partisipasi masyarakat dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan berekspresi.
“Kami menilai ruang demokrasi di PPU sedang mengalami kemunduran. Aksi ini seharusnya menjadi wadah penyampaian aspirasi rakyat, bukan malah dibatasi,” tegas Adam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten PPU dan aparat terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan upaya rekondisi tersebut.
Namun, Aliansi Geram menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan membuka peluang untuk aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspons. (Red/)*












