PASER,Setara News – Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa kembali terjadi di Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial R (47), warga Long Kali, tewas setelah mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis mandau di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis, Senin malam (11/8) sekitar pukul 19.00 WITA.
Peristiwa tragis itu berlangsung di area Loading RAM Tandan Buah Segar (TBS) milik seorang warga setempat.
Korban diduga terlibat cekcok dengan pelaku berinisial ZA (40), hingga akhirnya ZA melakukan penganiayaan yang berujung maut. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan.
Jajaran kepolisian yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini ZA telah ditahan di Rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, S.I.K. membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi,Selasa (12/08/2025).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami motif pelaku serta mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam perbuatannya.
Kapolres Paser menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami minta masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red)

							

