BONTANG,Setara News – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan rasio elektrifikasi 100 persen terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 987 sambungan rumah (SR) telah diusulkan untuk menerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Program tersebut menyasar warga yang selama ini belum menikmati akses listrik mandiri di rumah mereka. Pendataan penerima manfaat dilakukan secara masif oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Sekretariat Kota Bontang dengan melibatkan seluruh kelurahan.
Kepala Bagian PSDA Sekkot Bontang, Moch Arif Rochman, mengatakan pihaknya terus melakukan percepatan pendataan guna memastikan seluruh warga yang belum memiliki sambungan listrik dapat terakomodasi dalam program tersebut.
“Sudah ada 987 warga yang terdata mengajukan sambungan listrik gratis. Kami terus mengejar target 100 persen rasio elektrifikasi di Kota Bontang,” ujarnya, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, pemerintah kelurahan diminta turun langsung melakukan penyisiran data di wilayah masing-masing untuk memastikan kondisi riil masyarakat yang belum memiliki instalasi listrik.
Program BPBL sendiri merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui dukungan anggaran APBN. Sebelumnya, sebanyak 553 sambungan listrik gratis telah terealisasi melalui program Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
“Untuk yang saat ini juga berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim menggunakan dana APBN,” tambah Moch Arif Rochman.
Dalam program tersebut, setiap penerima manfaat akan mendapatkan sambungan listrik dengan kapasitas daya 900 Watt. Penyaluran bantuan tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan di Kota Bontang.
Selain membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, program BPBL juga diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang selama ini hidup tanpa akses listrik memadai.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung menghubungi pihak kelurahan maupun Ketua RT setempat dengan melengkapi dokumen administrasi berupa KTP, Kartu Keluarga, serta alamat rumah lengkap.(*)












