JAKARTA,Setara News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun pada periode 2019–2023, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan bukti, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Nadiem Makarim sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Kejagung menduga ada pengaturan spesifikasi teknis dalam proyek pengadaan Chromebook, di mana kementerian diduga menyusun persyaratan produk yang diarahkan khusus untuk satu merek tertentu.
Padahal, hasil kajian internal kementerian sebelumnya merekomendasikan diversifikasi perangkat untuk menyesuaikan dengan kondisi sekolah, terutama di daerah dengan keterbatasan jaringan internet.
Selain itu, audit BPKP menemukan sejumlah maladministrasi, di antaranya:
• Pengadaan tumpang tindih dengan program bantuan lainnya
• Spesifikasi laptop yang tidak sesuai kebutuhan sekolah
• Penyaluran bantuan ke sekolah yang tidak memenuhi syarat
Saat digiring menuju mobil tahanan, Nadiem memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia membantah keras terlibat dalam praktik korupsi dan menegaskan akan membuktikan integritasnya di pengadilan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Semua keputusan saya waktu itu berdasarkan kepentingan pendidikan nasional. Saya percaya kebenaran akan terungkap,” ujar Nadiem dengan wajah tegang.
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung sudah menahan empat pejabat dan staf Kemendikbudristek lainnya, yakni:
1. Sri Wahyuningsih – Direktur Sekolah Dasar
2. Mulyatsyah – Direktur Sekolah Menengah Pertama
3. Jurist Tan – Staf Khusus Menteri
4. Ibrahim Arief – Konsultan Teknologi Informasi
Dengan penetapan ini, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus yang belakangan disebut publik sebagai “Chromebookgate”.
Kasus ini memicu kehebohan besar di dunia politik dan pendidikan nasional. Pasalnya, Nadiem dikenal sebagai tokoh muda inovatif yang sempat menjadi sorotan dunia internasional karena keberhasilannya mendirikan Gojek dan menginisiasi kebijakan “Merdeka Belajar”.
Beberapa pengamat menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka akan berdampak pada:
• Kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan
• Iklim investasi di sektor teknologi pendidikan (EdTech)
• Stabilitas politik di pemerintahan Presiden saat ini
Kronologi Singkat Kasus Chromebook
• 2019–2023 → Proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun diluncurkan oleh Kemendikbudristek.
• 2024 → BPKP menemukan dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara.
• Juni 2025 → Empat pejabat Kemendikbudristek ditetapkan sebagai tersangka.
• 4 September 2025 → Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penahanan Nadiem Makarim menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan Indonesia. Proyek digitalisasi yang awalnya digadang-gadang sebagai lompatan besar menuju pendidikan modern justru menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau. Kini, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum dan sidang yang akan menentukan nasib pendiri Gojek tersebut.(Red/SN)*

									










