Jakarta,Setara News – Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai rendahnya gaji guru dan dosen memicu kontroversi publik. Ucapan tersebut disampaikan saat Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025 di Institut Teknologi Bandung (ITB), beberapa waktu lalu.
Dalam forum itu, Sri Mulyani menyinggung keterbatasan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi seluruh kebutuhan tenaga pendidik. Ia mempertanyakan apakah semua pembiayaan pendidikan harus sepenuhnya ditanggung pemerintah.
“Apakah semuanya harus ditanggung pemerintah, atau masyarakat juga ikut berpartisipasi?” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Tempo.co.
Pernyataan tersebut segera menuai kritik karena dinilai tidak selaras dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai pernyataan Sri Mulyani bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945. Menurutnya, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.
“Guru dan dosen adalah ujung tombak mencerdaskan bangsa. Kesejahteraan mereka seharusnya dijamin negara,” tegas Satriwan,Rabu (20/08/2025).
Satriwan juga mengingatkan bahwa pernyataan semacam ini bukan kali pertama dilontarkan Sri Mulyani. Pada 2018, Menkeu sempat menyinggung soal tunjangan guru, dan pada 2024 ia mengusulkan perubahan mekanisme mandatory budget pendidikan.
“Pernyataan yang berulang membuat publik khawatir, seolah pendidikan bukan prioritas negara,” tambahnya.
Senada dengan Satriwan, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai ucapan Sri Mulyani justru melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah di bidang pendidikan.
“Negara tidak boleh cuci tangan. Pendidikan bukan beban, melainkan investasi terpenting,” ujar Ubaid.
Menurutnya, masalah utama bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan buruknya tata kelola dan kebocoran keuangan negara. Ubaid menyoroti bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi setiap tahun bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
“Kalau kebocoran anggaran ditekan, gaji guru dan dosen bukan masalah besar,” tambahnya.
Menanggapi kritik publik, pemerintah menegaskan telah mengalokasikan Rp 724,3 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN 2025 untuk sektor pendidikan. Anggaran tersebut diarahkan untuk berbagai program prioritas, di antaranya:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk 1,1 juta mahasiswa
- Program Indonesia Pintar (PIP) untuk lebih dari 20 juta siswa
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN)
- Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
- Program digitalisasi pembelajaran dan pembangunan fasilitas pendidikan
- Tunjangan profesi guru non-PNS
Dilansir dari Tempo.co, pemerintah menyebut anggaran tersebut juga mencakup program makan bergizi gratis serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah menjanjikan kenaikan gaji guru ASN setara satu kali gaji pokok. Selain itu, guru non-ASN bersertifikat akan menerima tambahan tunjangan Rp 2 juta per bulan mulai 2025.
Pemerintah memperkirakan total anggaran untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik mencapai Rp 81,6 triliun.
Meski pemerintah memastikan komitmennya melalui alokasi anggaran besar, publik menilai pernyataan Sri Mulyani masih kontradiktif dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.
Polemik ini membuka kembali perdebatan lama, apakah pendidikan akan terus dipandang sebagai beban keuangan negara atau diakui sebagai pondasi utama pembangunan bangsa.(*)
Editor: RMA












