SAMARINDA,Setara News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota, kini menampung sebanyak 740 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 425 orang atau sekitar 57 persen merupakan narapidana kasus narkoba.
Data tersebut disampaikan oleh Pariadi, petugas Bimbingan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Samarinda. Ia mengungkapkan, dominasi narapidana kasus narkotika ini terjadi meski Lapas Samarinda bukan lembaga pemasyarakatan khusus narkoba.
“Lapas Samarinda sebenarnya adalah lapas umum, tidak dikhususkan untuk kasus narkoba,” ujarnya,pada Sabtu (25/10/2025).
Menurut Pariadi, tingginya jumlah napi narkoba disebabkan oleh pemindahan narapidana dari Lapas Narkotika Bayur, yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
“Lapas Bayur sudah terlalu penuh, jadi sebagian narapidana kasus narkoba digeser ke sini untuk menjalani pembinaan,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, Lapas Kelas IIA Samarinda juga menampung warga binaan dari berbagai tindak pidana lainnya. Tercatat 33 orang terjerat kasus korupsi, 1 orang kasus perdagangan orang (human trafficking), dan 2 orang kasus pencurian. Sementara untuk tindak pidana umum, seperti pembunuhan dan pencurian, jumlahnya mencapai 281 warga binaan.
Dari total penghuni, 644 orang menjalani hukuman lebih dari satu tahun (kategori B1), 2 orang dihukum satu tahun ke bawah (BII A), 78 orang menjalani pidana denda atau pengganti uang, dan 16 orang lainnya merupakan narapidana seumur hidup.
Meski kapasitas lapas terus tertekan, pihak Lapas Samarinda tetap berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Kami berupaya maksimal agar warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapat pembinaan yang bisa membantu mereka memulai hidup baru setelah bebas,” kata Pariadi.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi, mengakui kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) menjadi persoalan serius di hampir seluruh lapas di Kalimantan Timur, termasuk Samarinda.
“Kapasitas ideal Lapas Kelas IIA Samarinda hanya sekitar 350 orang, namun saat ini dihuni lebih dari dua kali lipatnya. Kondisi ini tentu berdampak pada pelayanan dan pembinaan, meski petugas tetap berupaya memberikan pembinaan secara maksimal,” ungkap Jumadi.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mencari solusi jangka panjang, termasuk pembangunan fasilitas baru dan program asimilasi berbasis keadilan restoratif bagi narapidana berperilaku baik.
“Kami ingin memastikan bahwa meski penuh, hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi. Prinsipnya, pembinaan dan kemanusiaan harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Kondisi overkapasitas ini menjadi potret nyata tantangan sistem pemasyarakatan di Kalimantan Timur, yang kini tengah berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pembinaan manusia, agar tujuan pemasyarakatan sejati benar-benar terwujud.(red/stn)*











