PENAJAM,Setara News – Rencana pengukuran lahan seluas 4.205,6789 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memunculkan gelombang protes.
Puluhan warga dari berbagai desa yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat dan petani lokal menilai proses ini berpotensi merugikan mereka, sementara pihak perusahaan yang mengklaim lahan tersebut, PT Alam Permai Makmur Raya, belum menyampaikan penjelasan terbuka kepada publik.
Tuntutan Warga
Koordinator aksi, Ibrahim, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan telah dikelola warga secara turun-temurun, terutama untuk pertanian dan perkebunan.
“Jika perusahaan mengklaim, kami ingin tahu dasar hukumnya. Pajak, izin, dan sertifikat harus diaudit. Jangan sampai BPN menjadi alat untuk mengesahkan perampasan tanah,” ujarnya saat aksi di depan Kantor ATR/BPN PPU, Rabu (13/8/2025).
Massa juga meminta BPN membatalkan kerja sama dengan Bank Tanah, yang mereka nilai mengabaikan hak masyarakat transmigran. “Program transmigrasi adalah kebijakan negara. Warganya harus dilindungi, bukan hanya tanahnya yang diambil,” tambahnya.
Fakta Dokumen Resmi
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang pada 31 Juli 2025 telah mengeluarkan perintah pengukuran untuk tiga petugas lapangan, Albertus Yogo Dwi Sancoko, Clava Pratama Putra Ginting, dan Nur Chusnul Chotimah.
Surat tersebut juga meminta tambahan tenaga pengukuran dari Kanwil BPN Kalimantan Timur atau BPN PPU, dengan catatan tidak mengganggu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari PT Alam Permai Makmur Raya terkait status legal lahan maupun rencana penggunaan setelah pengukuran.
Konteks Regulasi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, hak-hak atas tanah dapat diberikan kepada badan hukum dengan syarat tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang telah ada.
Proses pengukuran lahan oleh BPN biasanya menjadi tahap awal untuk memproses sertifikat atau hak guna usaha (HGU), namun prosedurnya mensyaratkan pemeriksaan riwayat kepemilikan dan pemanfaatan lahan.
Jika benar ada pengelolaan turun-temurun oleh warga, maka menurut Pasal 3 UUPA, hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat harus diakui sepanjang masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Potensi Konflik Agraria
Kasus seperti ini sering muncul di daerah yang menjadi lokasi proyek strategis nasional, termasuk kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, tumpang tindih klaim antara masyarakat dan perusahaan sering terjadi karena lemahnya verifikasi data awal sebelum pengukuran resmi dilakukan.
Peserta aksi di PPU yang berasal dari Desa Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Pemaluan, Sotek, dan Riko juga menyoroti pembebasan lahan untuk jalan tol dan dampak pembangunan IKN. “Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal masa depan kami,” kata salah satu peserta aksi.
Respons BPN
Perwakilan BPN PPU telah menemui massa aksi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci mengenai dasar hukum, pihak yang berwenang memerintahkan pengukuran, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi tumpang tindih klaim.(Red)*
Editor : RMA












