Indonesia Stop Impor Solar Mulai Juli 2026, Andi Amran Sulaiman Dorong B50 Sawit sebagai Energi Masa Depan

  • Bagikan
Menteri Pertanian RI,Amran Sulaeman. (Dok. PSP Pertanian RI)

Surabaya,Setara News – Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa Indonesia akan menghentikan impor bahan bakar minyak jenis solar mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut sejalan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50) berbasis kelapa sawit sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.

Pernyataan itu disampaikan Amran saat memberikan keterangan di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya. Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya Indonesia memperkuat kemandirian energi sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya domestik.

“Solar kita tidak impor lagi. Tahun 2026 pada 1 Juli kita stop, B50 masuk,” ujar Amran.

Menurutnya, kelapa sawit memiliki potensi besar sebagai sumber energi terbarukan karena dapat diolah menjadi berbagai jenis bahan bakar, tidak hanya biodiesel, tetapi juga bensin dan etanol. Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mempercepat pengembangan teknologi tersebut guna mendukung kebutuhan energi nasional di masa depan.

“Ini energi masa depan Indonesia. Karena sumbernya dari sawit. Sawit jadi solar, sawit juga jadi bensin,” jelasnya.

Amran juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Indonesia masih mengimpor sekitar 5 juta ton solar setiap tahun. Dengan penerapan B50, pemerintah optimistis ketergantungan terhadap impor dapat dihentikan sepenuhnya dan digantikan oleh biofuel produksi dalam negeri.

“Dulu kita impor 5 juta ton solar. Insya Allah 1 Juli 2026 kita setop impor dan beralih ke biofuel dari produksi dalam negeri,” tegasnya.

Namun demikian, kebijakan ini turut mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Sudarsono Soedomo, menilai keberhasilan program B50 sangat bergantung pada stabilitas mekanisme pembiayaan yang menopang program biodiesel nasional.

Ia menjelaskan bahwa selama ini program biodiesel di Indonesia tidak bergantung pada subsidi langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebaliknya, pendanaan berasal dari pungutan industri kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Skema tersebut dinilai membuat program relatif mandiri secara fiskal. Namun, Sudarsono mengingatkan adanya potensi risiko terhadap arus kas, terutama jika ekspor sawit menurun akibat meningkatnya konsumsi domestik untuk kebutuhan biodiesel.

“B50 bukan sekadar menaikkan angka campuran bahan bakar, tetapi menguji apakah sistem pendanaan internal tetap mampu berputar tanpa bergantung pada APBN,” ujarnya.

Kebijakan penghentian impor solar dan implementasi B50 ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Meski demikian, keberhasilan program tersebut akan sangat ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, stabilitas pasokan bahan baku, serta keberlanjutan skema pembiayaan yang mendukungnya.(*)

Editor: R.Amran

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *