Uji UU Peradilan Militer di MK: KontraS Soroti Impunitas TNI, Desak Perkara Pidana Umum Diadili di Peradilan Sipil

  • Bagikan
Aksi Solidaritas di MK Menuntut Keadilan Dalam Kasus Andre Yunus Kontras.(Dok: CNN)

Jakarta,Setara News – Isu impunitas prajurit militer kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa praktik peradilan militer yang mengadili prajurit atas tindak pidana umum berpotensi melanggengkan impunitas.

Dalam sidang perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang digelar Selasa (28/4), Dimas hadir sebagai saksi dari pihak pemohon. Di hadapan majelis hakim konstitusi, ia menyampaikan bahwa sejak awal berdirinya KontraS, lembaganya secara konsisten memantau praktik peradilan militer yang dinilai tertutup dan tidak akuntabel.

Menurut Dimas, selama anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap diadili dalam sistem peradilan internal atau forum internium, maka peluang terjadinya impunitas akan terus terbuka.

“Selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri, maka impunitas akan terus berulang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kritik yang disampaikan KontraS bukan sekadar asumsi, melainkan didasarkan pada berbagai temuan lapangan serta rekam jejak penanganan kasus yang melibatkan aparat militer.

Dalam persidangan tersebut, Dimas memaparkan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang melibatkan prajurit TNI aktif. Di antaranya adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997–1998, pembunuhan tokoh Papua Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil seperti Apinus dan Luther Zanambani serta pendeta Yeremia Zanambani.

Dari berbagai kasus tersebut, Dimas menilai vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan militer cenderung ringan dan tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Dalam momen yang sama, Dimas juga membacakan surat dari rekannya di KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Melalui surat tersebut, Andrie menuntut agar kasus yang menimpanya diusut secara tuntas dan transparan. Ia menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.

“Siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum,” demikian kutipan surat Andrie.

Ia juga menyatakan keberatan apabila kasusnya diproses di peradilan militer, karena menilai mekanisme tersebut selama ini justru menjadi ruang yang rawan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM dari kalangan militer.

Dimas menambahkan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, perlakuan khusus terhadap prajurit TNI dalam sistem peradilan dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Sementara itu, proses hukum terhadap kasus penyiraman air keras tersebut terus berjalan. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu (29/4).

Uji materi terhadap UU Peradilan Militer ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Mereka menggugat sejumlah pasal, termasuk Pasal 9 angka 1, Pasal 43, dan Pasal 127, yang dinilai memberi kewenangan luas kepada peradilan militer.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan bahwa pengaturan tersebut membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, bahkan ketika melakukan tindak pidana umum.

Menurutnya, ketentuan ini tidak hanya berpotensi melanggengkan impunitas, tetapi juga melemahkan supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Frasa ‘mengadili tindak pidana’ membuka ruang tafsir luas sehingga pengadilan militer dapat menangani berbagai perkara umum, mulai dari korupsi hingga kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Para pemohon menilai dualisme kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas militer.

Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk menguji kembali batas kewenangan peradilan militer di Indonesia, sekaligus menentukan arah reformasi sektor keamanan dan penegakan hukum yang lebih transparan serta akuntabel.(*)

Editor: R.Amran

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *